Aplikasi Persil diperuntukan untuk mendata kepemilikan sebidang tanah, apakah itu milik masyarakat / milik Pemerintah (Desa), sehingga diharapkan Desa harus menjadi Bank Data Persil yang lebih update. Jangan sampai kehiangan data lalu minta ke lembaga pihak …… harus bayar dan belum tentu update, karena perubahan di Desa tidak terdeteksi secara langsung, tapi melelui data update si pemilik data. Jika Desa menjadi bank data yang valid, maka pihak lain yang akan membayar jika membutuhkan data ini.
Sering dapat argumen bahwa mengolah data ini selalu mendapatkan benturan dengan masyarakat adanya kepemilikan yang bersengketa, bukan sebuah hal yang berat untuk Desa itu sendiri, selama masyarakat tersebut tidak melaporkan data perubahan kepada desa, maka tidak ada data histori/riwayat terjadinya perubahan, namun akan mengacu kepada Buku Persil (Data awal/Induk). Hal ini dengan sendirinya masyarakat yang mempunyai tanah sengketa akan meminta bantuan ke desa untuk diperbaiki kepemilikannya.
Seberapa pengaruh Kepemilikan terhadap pajak
Tentu sangat berpengaruh, dengan adanya penertiban data kepemilikan maka masyarakat yang sudah membelah/membagi kepemilikan kepada yang lain, akan tercatat perubahan keluasan yang otomatis akan merubah beban pajaknya. Jangan sampai luas kepemilikan karena tidak terdata dengan benar maka beban pajak yang seharusnya terbagi tapi masih dibebankan kepada pemilik lahan pertama.
MANFAAT LAIN MENGGUNAKAN APLIKASI PERSIL
Kepentingan masyarakat yang memiliki lahan dapat melihat melalui aplikasi ini tanpa harus menunggu operator / pengolah data dan merapat ke balai desa, namun dapat langsung mengakses melalui aplikasi ini, tinggal menentukan wilayah / domisili dan mencari nomor persil atau nama pemilik, maka aplikasi akan memberikan informasi yang diperlukan secara cepat.
Kemudian daripada itu, Kecamatan, Kabupaten dan provinsi dapat melihat berapa luas lahan yang dimiliki oleh masyarakat (Rekapitulasi Data) berdasarkan Jenis lahan (Tanah Darat/Sawah dan berdasarkan Jenis Surat Kepemilikan), tanpa harus meminta data terkini terlebih dahulu ke Desa.
Tata Cara penyusunan Data Persil dan Data Riwayat Perubahannya ke dalam aplikasi persil.
Pengisian Data Persil harus diselesaikan hingga tuntas sebelum mengisi data riwayat perubahan kepemilikan, karena bisa jadi data persil per nomor persil baru mempunyai satu nomor carakan.
Misal Data Persil sebanyak 1.000 nomor persil dan satu nomor persil hanya mempunyai nomor carakan satu nomor, maka nomor carakan sebanyak 1.000 pula.
Sehingga pada saat mengisi data riwayat, misal pada nomor persil 10 dijual sebagian lahan kepada orang lain, maka nomor carakan baru akan diciptakan oleh aplikasi ini bernomor urut 1.001 (Seribu satu).
Sangat dianjurkan tidak menghapus data yang sudah disimpan pada data persil, karena akan terjadi tidak tersusunnya nomor persil, jika terjadi salah entry baiknya dirubah saja datanya.
Disediakan fasilitas upload gambar bukti hasil scanner atau foto daftar persil untuk memperkuat bukti data yang diisikan sesuai dengan buku yang ada.
Data riwayat tidak akan hilang walaupun sudah dialihkan seluruh kepemilikannya kepada orang lain, agar dapat ditelusuri asal mula hingga akhir kepemilikan lahan tersebut.
Data Induk (Persil) dengan data riwayat (Persi) harus sesuai jumlahnya, apabila tidak sesuai, ada kemungkinan data induk tidak pernah terjadi perubahan.
Bagaimana cara mengetahuinya ada selisih antara Data Induk dengan Data Riwayat dapat dilihat di dashboard aplikasi.
Setiap Persil dapat dicetak data riwayatnya untuk memenuhi yang berkepentingan.
Apabila data selesai dalam pengisiannya, maka dapat diinformasikan kepada masyarakat / pemilik lahan di desanya masing-masing untuk melihat datanya secara online (tanpa harus ke Balai Desa), dalam rangka saling koreksi, apakah data sudah sesuai atau belum.
Masyarakat hanya bisa melihat datanya tanpa bisa mencetak, untuk menjaga keamanan disalahgunakan, namun bisa meminta cetakan ke Desa.