Tata Kelola Koperasi

1. Anggota

Anggota Koperasi bisa registrasi/mendaftar secara online disini untuk yang tidak dapat datang secara langsung ke Kantor Koperasi, setelah registrasi berhasil, Anggota belum dapat login jika belum ada verifikasi dari Ketua Koperasi.
Kemudian jika sudah ada ijin dari Ketua/Admin (Bahwa segala persyaratan terpenuhi), maka wajib melengkapi data serta mentransfer sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan untuk membayar Simpanan Pokok, Wajib dan Sukarela.

Setelah semua syarat diatas terpenuhi, maka Akun Anggota akan diaktifkan dan dapat mengakses aplikasi koperasi.

2. Informasi apa saja yang didapat oleh setiap anggota ?

Anggota dapat mengetahui semua informasi yang ada di Koperasi, karena dengan dibuatnya aplikasi koperasi semua dibuat jelas, terbuka, transparan kepada semua anggota. Misalnya Berapa banyak Anggota yang terdaftar, berapa banyak Penerimaan / Simpanan, Besarnya Investasi/Saham, Hasil Investasi dan Pengeluaran, sehingga semua anggota dapat mengetahui berapa Saldo Kas Koperasi.

3. Cara Anggota membayar Simpanan setiap bulannya.

Untuk lebih terpercaya, masing-masing Anggota melakukan pembayaran melalui transfer, dengan tujuan selain koperasi yang mendata Simpanan Anggota, dibantu oleh aplikasi yang digunakan oleh Perbankan yaitu mutasi rekening, baik si pengirim maupun si penerima transferan. (Tidak mungkin bisa dibohongi)
Selanjutnya petugas koperasi / Bendahara memasukan data transferan ke dalam aplikasi koperasi agar dapat diketahui oleh  Anggota yang sudah melakukan pembayaran khususnya dan semua anggota pada umumnya.

4. Cara Anggota melakukan Pinjaman.

Secara sehat koperasi mensejajarkan semua Anggota, tidak pandang bulu dalam memberikan hak dan kewajiban. Namun semua keputusan ada di Ketua Koperasi (Apakah sudah layak diberikan pinjaman dan atau Apakah Dana / Saldo Kas Koperasi tersedia sesuai kebutuhan yang mengajukan ?)

Apabila Anggota tersebut memenuhi syarat kesepakatan, maka akan mendapatkan pinjaman sesuai tabel pinjaman dengan bunga 3% menurun.

Lihat contoh perhitungan Pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- dengan bunga pinjaman 3% menurun.

Sangat ringan bukan ?

5. Usaha Lain Koperasi

Semua simpanan yang terkumpul dari Anggota akan dijadikan saham di Usaha Koperasi, agar simpanan Anggota dapat berkembang sehingga Koperasi dapat memberikan kesejahteraan kepada anggotanya berupa SHU (Sisa Hasil Usaha) dengan perhitungan berdasarkan bobot simpanan + jumlah transaksi anggota di koperasi.
Namun jika belum ada usaha di koperasi ini sebagai tugas ketua dapat menggatur dana yang ada untuk bisa berkembang melalui usaha lainnya.

Demikian gambaran aplikasi Koperasi yang baru tersusun, selanjutnya akan diatur kembali atau koreksi kurang dan lebihnya setelah ada Pejabat-pejabat yang akan menjalankan Koperasi ini.

Kategori